Minggu, 22 April 2012

Pacaran Islami

Dalam tulisan berikut ini saya membuat uraian singkat mengenai tajuk pacaran islami.
Dari arti kata, pacaran mempunyai arti sebagai berikut (menurut KBBI)

1 pa.car kl 1 n tumbuhan kecil yg daunnya biasa dipakai untuk pemerah kukubatang inai lawsonia inermiskl 2 n daun inai -- cina kl1 makanan berbutir warna-warni dibuat dr tepung sagu atau acibiasanya digunakan sbg isi minuman panas dicampur dng guladan santan 
2 pa.car kl 1 n teman lawan jenis yg tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih kekasih 
ber.pa.car.an v kl 1 bercintaan; berkasih-kasihankedua remaja itu sudah ~ sejak mereka duduk di kelas tiga sekolah menengah tingkat atas
pa.car.an v kl 1 berpacaran


Arti istilah pacar yang relevan adalah arti yang kedua, yaitu "teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih kekasih". Dalam arti kamus tersebut tidak disebutkan kedua pihak tersebut sudah menikah atau belum, namun sudah lumrah di masyarakat bahwa hubungan pacaran yang dimaksud tersebut adalah hubungan antara dua orang yang tidak terikat pernikahan, bahkan dikatakan bahwa pacaran adalah satu tahap menuju pernikahan.

Dalam Islam, pergaulan seorang wanita dengan lelaki itu terbatas kepada orang-orang berikut ini [REF]:

  1. Suaminya.
  2. bapak mertua.
  3. bapaknya dan keturunannya ke atas.
  4. paman baik dari pihak ayah maupun ibu
  5. saudara laki-lakinya (saudara kandung & saudara tiri).
  6. Anak laki-lakinya.
  7. Anak laki-laki suaminya (anak tiri).
  8. Anak laki-laki susuannya.
  9. keponakan (anak dari saudaranya yang laki-laki atau perempuan).
  10. Anak susuan saudara laki-laki susuannya.
  11. Cucu laki-lakinya dan seterusnya kepada keturunannya ke bawah.
  12. Anak kepada adik-beradik sesusuan (anak saudara susu).


Dengan demikian adanya hubungan cinta kasih seorang wanita dengan orang-orang yang tidak termasuk di daftar di atas tidak dapat dikatakan sebagai suatu pergaulan yang Islami.

Pada seorang laki-laki juga berlaku sebaliknya, yaitu pergaulannya dengan wanita terbatas kepada istrinya, mertuanya, dan seterusnya.

Selain itu juga disebutkan adanya bahaya pandang-memandang /berpandangan antar lawan jenis. Berikut ini beberapa bahayanya:


Allah SWT berfirman yang bermaksud :
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan mereka karena yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan jangan memperlihatkan perhiasan mereka." (An Nur : 30-31)
Rasulullah SAW bersabda dengan arti sebagai berikut:
"Pandangan mata itu panah yang beracun dari panah-panah iblis. Oleh karena itu barang siapa yang meninggalkan pandangan karena takut dari siksa Allah serta iman, maka ia akan memperoleh kemanisan iman dalam hatinya."
Perkataan dari Nabi Isa a.s.
"Takutlah kamu sekalian pada pandangan karena sesungguhnya ia dapat menumbuhkan syahwat di dalam hati dan dapat menimbulkan fitnah (godaan) karena pandangan itu."
Perkataan dari Nabi Sulaiman a.s kepada puteranya:
"Hai anakku! Berjalanlah di belakang harimau dan ular-ular besar yang berwama hitam dan janganlah kamu berjalan di belakang seorang perempuan."

Sebenarnya masih ada aspek-aspek lain, namun supaya tidak terlalu panjang saya batasi dulu.

Pacaran saat ini mempunyai beberapa fungsi:

  • tahap awal menuju pernikahan
  • memenuhi kebutuhan fitrah yaitu bercinta kasih antara lawan jenis 


Kesimpulan

  • Pacaran yaitu hubungan cinta kasih antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang belum menikah tidak sesuai dengan ajaran Islam dilihat dari aspek pergaulan lawan jenis dan dari aspek pandang-memandang antara laki-laki dan perempuan.
Saran
  • Perlu membuat solusi permasalahan ini, tidak sekedar protes-protes saja. 
  • Untuk menuju pernikahan sebenarnya dalam Islam sudah ada tahapnya sendiri yang tidak memerlukan pacaran. 
  • Untuk memenuhi kebutuhan fitrah akan lawan jenis, sudah ada solusinya yaitu menikah,namun pada saat ini pernikahan sering tertunda karena berbagai faktor, misalkan belajar, ekonomi, dan sebagainya. Perlu solusi supaya kebutuhan akan lawan jenis ini dapat segera ditunaikan dalam hubungan pernikahan.

Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar